Salikin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 35,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN (2022-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 35,2 miliar
5 tahun penjara (Banding 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 Mei 2022 | PT MedanNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Menyatakan Terdakwa Salikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama sama dengan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Salikin dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas tahun) dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 35,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir