Sahirpan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 288 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 9/PID.TPK/2022/PT MTR (2022-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 288 juta
4 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2022/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Juni 2022 | PT MataramNomor 9/PID.TPK/2022/PT MTR BURHANUDIN, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara ersama-sama sebagaimana dakwaan primair; BURHANUDIN, S.Pd dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; BURHANUDIN, S.Pd berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 287.989.657,00- (dua ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 288 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2022/PT MTR Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir