Ryan Fibrianto
Swasta (Direktur CV. ALAM SEJAHTERA ABADI)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 744 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 744 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Oktober 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RYAN FIBRIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa RYAN FIBRIANTO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa RYAN FIBRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RYAN FIBRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 744 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir