Ryan Ahmad Ronas
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 750 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2022-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 750 juta
6 bulan penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa I AULIA IMRAN MAGHRIBI dan Terdakwa II RYAN AHMAD RONAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AULIA IMRAN MAGHRIBI selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II RYAN AHMAD RONAS selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 750 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 5 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir