Rustiyan
- Mantan Kabag Kesra Setda Kab. Pringsewu Tahun
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 215 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 215 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Oktober 2025 | PT Tanjung KarangNomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 29 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 3 September 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Rustiyan, S.Pd., M.Pd., Bin Amad Bardani (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi yang dilakukan Secara Bersama-Sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 215 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir