Ruben Riu Mallisa
Mantan Kepala Lembang (Desa) To’yasa Akung
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 921 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2022-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 921 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2022 | PN Tipikor MakassarNomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa RUBEN RIU MALLISA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RUBEN RIU MALLISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 921 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 15 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir