Ruben Benharvioto Moriolkossu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 746 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 481 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 481 juta |
| Kasasi MA24 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 577 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 266 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding27 Agustus 2024 | PT AmbonNomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai (lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 266 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 577 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 27 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir