Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Ruben Benharvioto Moriolkossu

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 746 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 481 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juli 2024 PN Tipikor AmbonNomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 481 juta
Kasasi MA24 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 577 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Ambon (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 266 juta

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding27 Agustus 2024 PT AmbonNomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai (lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 266 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru