Roy Limanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK (2023-12-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 November 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa ROY LIMANTO bin SOEPARDI LIMANTO , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROY LIMANTO bin SOEPARDI LIMANTO , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) T ahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 bulan Denda Rp 250 juta |
| Banding5 Desember 2023 | PT Tanjung KarangNomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 6 November 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan selengkapnya di bawah ini: Menyatakan Terdakwa ROY LIMANTO bin SOEPARDI LIMANTO , tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROY LIMANTO bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 6 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 5 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir