Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua

Roy Letlora

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 25,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP (2025-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 13,3 miliar

11 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juni 2025 PN Tipikor JayapuraNomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ROY LETLORA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROY LETLORA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun 6 bulan Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 13,3 miliar
Banding21 Agustus 2025 PT JayapuraNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT JAP Menyatakan terdakwa ROY LETLORA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LETLORA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun 6 bulan Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 25,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru