Rita Rosita binti Nurdin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun 11 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
5 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan TerdakwaRita Rosita Binti Nurdin Ali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rita Rosita Binti Nurdin Alitersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam DakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 5 bulan Denda Rp 300 Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
| Kasasi MA31 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2152 K/PID.SUS/2026 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti;1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; - Pidana penjara, pidana denda dan pengganti denda Confrom tuntutan Penuntut Umum;- Uang Pengganti dan subsidair dan barang bukti Confrom tuntutan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 45/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 45/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 November 2025 | PT MakassarNomor 45/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 25 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara dan pidana kurungan apabila pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dibayar Terdakwa dan pidana tambahan (subsidair) yakni pidana penjara apabila uang pengganti tidak dibayar Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RITA ROSITA BINTI NURDIN ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 25 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2152 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 31 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 45/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 5 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir