Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Rita Rosita binti Nurdin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun 11 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

5 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2025 PN Tipikor MakassarNomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan TerdakwaRita Rosita Binti Nurdin Ali tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rita Rosita Binti Nurdin Alitersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam DakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 5 bulan Denda Rp 300 Uang pengganti Rp 1,7 miliar
Kasasi MA31 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 2152 K/PID.SUS/2026 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti;1. Terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; - Pidana penjara, pidana denda dan pengganti denda Confrom tuntutan Penuntut Umum;- Uang Pengganti dan subsidair dan barang bukti Confrom tuntutan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 45/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

7 tahun 6 bulan penjara (Banding 45/PID.TPK/2025/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 November 2025 PT MakassarNomor 45/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 25 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara dan pidana kurungan apabila pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dibayar Terdakwa dan pidana tambahan (subsidair) yakni pidana penjara apabila uang pengganti tidak dibayar Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RITA ROSITA BINTI NURDIN ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru