Rita Masthura
.Mantan Financial Adisor PT AXA Mandiri pada
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,8 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Mei 2025 | PN Tipikor BandungNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan terdakwa RITA MASTHURA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair ; Membebaskan terdakwa RITA MASTHURA oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut; Menyatakan terdakwa RITA MASTHURA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RITA MASTHURA karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
| Banding16 Juli 2025 | PT BandungNomor 25/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 16 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut: Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA12 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10130 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 16 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10130 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum