Rita Agustina
PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun 2022 s/d 2024)
- Vonis akhir
- 1 tahun 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5.000
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Uang pengganti: Rp 5.000
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2026 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg NARMEN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; NARMEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SENJAWINAH BINTI ALM. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SENJAWINAH BINTI ALM. NARMEN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 5.000 |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg (2025-07-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 1 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2025 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg Menyatakan Terdakwa RITA AGUSTINA Binti IDRUS ANANG (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 1 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg Mahkamah Agung, 27 Agu 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir