Risyanto Suanda
Mantan Direksi Perum Perikanan Indonesia
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-05-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Mei 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa RISYANTO SUANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi Secara Bersama-Sama ; Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa RISYANTO SUANDA berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2020-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juni 2020 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RISYANTO SUANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ??? melakukan tindak pidana korupsi ??? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Dakwaan Komulatif Kedua melanggar Pasal 12B Undang-Undang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 29 Mei 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 17 Jun 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir