Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD

Risyanto Suanda

Mantan Direksi Perum Perikanan Indonesia

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-05-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Mei 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa RISYANTO SUANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi Secara Bersama-Sama ; Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa RISYANTO SUANDA berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2020)

Suap · Gratifikasi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2020-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juni 2020 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RISYANTO SUANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ??? melakukan tindak pidana korupsi ??? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Dakwaan Komulatif Kedua melanggar Pasal 12B Undang-Undang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru