Ribka Dewi Anak Munan Triwanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Pd Anak MUNAN TRIWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa RIBKA DEWI, S. Pd Anak MUNAN TRIWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 10 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir