Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Riawan Effendi

PNS (Kementrian PUPR)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg (2024-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIAWAN EFFENDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Kesatu Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair Kesatu tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Kesatu, dan dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg (2024-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIAWAN EFFENDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Kesatu Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair Kesatu tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Kesatu, dan dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru