Lainnya · Kejaksaan
Rianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 228 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 228 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Februari 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIANTO Alias Yanto Bin Purnomo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 8… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 228 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 5 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi