Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Respati Dewo Baroto

Wiraswasta (Mantan HRD Hotel Le Beringin)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 36,4 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 36,4 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 137/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Mei 2023 PN Tipikor SemarangNomor 137/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa RESPATI DEWO BAROTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RESPATI DEWO BAROTO oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa RESPATI DEWO BAROTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESPATI DEWO BAROTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 36,4 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru