Resi Vernandes bin Mat Zen
Buruh Harian Lepas (Mantan Sekretaris Desa Air Teluh tahun 2015-2019)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 77,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 3/PID.TPK/2022/PT JMB (2022-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 77,9 juta
3 tahun penjara (Banding 3/PID.TPK/2022/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Maret 2022 | PN Tipikor JambiNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RESI VERNANDES BIN MAT ZEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 77,9 juta |
| Banding20 April 2022 | PT JambiNomor 3/PID.TPK/2022/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 1 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekadar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Resi Vernandes Bin Mat Zen oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 77,9 juta |
| Kasasi MA27 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7302 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 1 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2022/PT JMB Mahkamah Agung, 20 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7302 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 27 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi