Desa · Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
Ramli Peo
Kepala Desa Kasiala
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 319 juta
- Uang pengganti
- Rp 186 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengelolaan dana desa Kasiala, Kabupaten Tojo Una-Una (2016-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-09-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 319 juta Uang pengganti: Rp 186 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 September 2021 | PN Tipikor PaluNomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal RAMLI PEO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; RAMLI PEO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; RAMLI PEO dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 186 juta |
| Kasasi MA12 April 2022 | Mahkamah AgungNomor 1220 K/Pid.Sus/2022 Tolak Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 November 2021 | PT PaluNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PNPal tanggal 8 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 8 Sep 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1220 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 12 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Mahkamah Agung, 3 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Desa
Budiman bin Hadi Yatno
Korupsi pengelolaan dana desa Girimulyo, Kabupaten Magelang (2023)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 327 juta Perkiraan: masih menjalani pidana