Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah

Ramli Peo

Kepala Desa Kasiala

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 319 juta
Uang pengganti
Rp 186 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengelolaan dana desa Kasiala, Kabupaten Tojo Una-Una (2016-2018)

2016-2018 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-09-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 319 juta Uang pengganti: Rp 186 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan dana desa Kasiala, Kabupaten Tojo Una-Una (2016-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 September 2021 PN Tipikor PaluNomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal RAMLI PEO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; RAMLI PEO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; RAMLI PEO dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 186 juta
Kasasi MA12 April 2022 Mahkamah AgungNomor 1220 K/Pid.Sus/2022 Tolak Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding3 November 2021 PT PaluNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PNPal tanggal 8 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa · 7 perkara

    Abdul Haris

    Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Ardin

    Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)

    Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Budiman bin Hadi Yatno

    Korupsi pengelolaan dana desa Girimulyo, Kabupaten Magelang (2023)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 327 juta Perkiraan: masih menjalani pidana

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru