R.i Agunawan Solin
Kepala Kampung/Keuchik Kuta Batu
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 651 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 651 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Desember 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna 1 Menyatakan Terdakwa R.I Agunawan Solin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan; 3 Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp651.390.185,45 (enam ratus lima puluh satu juta tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 651 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 10 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir