R.h. Suhartono
Kepala Desa Tanah Mera
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 31,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-12-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 31,5 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Desember 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby SUHARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; SUHARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 200 .000.000.- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; SUHARTONO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.879.481,26,- ( tiga ratus empat belas Juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 31,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 27 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir