Purwanto
Pensiunan PNS (Mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya tahun 2017 sampai dengan 2019)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 142 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg (2023-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 142 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2023 | PN Tipikor PadangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PURWANTO, M.Pd., tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Koupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 142 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 25 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir