Daftar Koruptor Cari nama

Jaksa/Polisi/KPK · Kejaksaan Agung

Pinangki Sirna Malasari

Jaksa; Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Dikenal juga sebagai Jaksa Pinangki.

Foto
belum tersedia
Belum ada foto Pinangki Sirna Malasari saat mengenakan rompi tahanan atau diborgol yang sumbernya bisa dipastikan. Punya sumbernya? Kirim ke kami.
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Sudah bebas15 Desember 2024

Bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang 6 Sep 2022 setelah menjalani sekitar 1 tahun 1 bulan sejak eksekusi 2 Agu 2021. Menurut Tempo, kewajiban lapor bulanan berlaku sampai 15 Des 2024.

Suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, pemufakatan jahat, dan TPPU

2019-2020 · Kejaksaan Agung · Suap · Pencucian uang

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD 450.000 dari buronan perkara cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung agar Djoko tidak perlu menjalani vonis 2 tahun penjara, melakukan pencucian uang, serta bermufakat jahat menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan MA. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 10 tahun penjara, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkasnya menjadi 4 tahun dan jaksa tidak mengajukan kasasi.

Suap USD 450.000 menurut amar PN (Detik); sejumlah media menyebut USD 500.000 (sekitar Rp7 miliar) sebagai uang muka dari total USD 1 juta yang dijanjikan. Pemufakatan jahat menjanjikan USD 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA.

4 tahun penjara (10 tahun di PN, dipotong banding), denda Rp600 juta
Putusan perkara Suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, pemufakatan jahat, dan TPPU
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Februari 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Terbukti korupsi (dakwaan kesatu subsider, Pasal 11 UU Tipikor), TPPU (dakwaan kedua), dan pemufakatan jahat (dakwaan ketiga subsider); pidana penjara 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan (tuntutan 4 tahun; ketua majelis Ignasius Eko Purwanto). 10 tahun Denda Rp 600 juta
Banding14 Juni 2021 PT DKI Jakarta Mengubah putusan PN: pidana penjara menjadi 4 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan (ketua majelis Muhammad Yusuf). Jaksa tidak mengajukan kasasi sehingga putusan inkracht. 4 tahun Denda Rp 600 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Jaksa/Polisi/KPK

Napoleon Bonaparte

Suap penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra

Vonis 4 tahun Meninggal dunia

Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi VOI

Jaksa/Polisi/KPK

Stepanus Robin Pattuju

Suap pengurusan sejumlah perkara di KPK

Vonis 11 tahun Nilai Rp 11 miliar Masih dipenjara

Foto
belum tersedia

Jaksa/Polisi/KPK

Djoko Susilo

Korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan TPPU

Vonis 18 tahun Nilai Rp 121 miliar Status belum terverifikasi

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber