Perta Bagus Legowo bin Alm
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO Bin Alm SAMUJI EKO PRAMONO dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO Bin Alm SAMUJI EKO PRAMONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Februari 2024 | PT SurabayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 7 Desember 2023, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Perta Bagus Legowo Bin Alm Samuji Eko Pramono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 5 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 6 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir