Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Perta Bagus Legowo bin Alm

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Desember 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO Bin Alm SAMUJI EKO PRAMONO dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa PERTA BAGUS LEGOWO Bin Alm SAMUJI EKO PRAMONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding6 Februari 2024 PT SurabayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 7 Desember 2023, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Perta Bagus Legowo Bin Alm Samuji Eko Pramono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 5

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru