Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua Barat

Paustinus Mimguy

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 25,3 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 PN Tipikor ManokwariNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa PAUSTINUS MIMGUY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primer Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primer; Menyatakan Terdakwa PAUSTINUS MIMGUY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7 juta
Kasasi MA12 Februari 2024 Mahkamah AgungNomor 911 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 9/PID.TPK/2023/PT.MNK (2023-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 18,3 juta

2 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2023/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding10 Agustus 2023 PT Papua BaratNomor 9/PID.TPK/2023/PT.MNK M EN G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk pada tanggal 09 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PAUSTINUS MIMGUY tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 18,3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru