Paustinus Mimguy
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 25,3 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 | PN Tipikor ManokwariNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa PAUSTINUS MIMGUY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primer Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primer; Menyatakan Terdakwa PAUSTINUS MIMGUY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 7 juta |
| Kasasi MA12 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 911 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 9/PID.TPK/2023/PT.MNK (2023-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 18,3 juta
2 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2023/PT.MNK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Agustus 2023 | PT Papua BaratNomor 9/PID.TPK/2023/PT.MNK M EN G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk pada tanggal 09 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PAUSTINUS MIMGUY tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 18,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Mahkamah Agung, 9 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 911 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2023/PT.MNK Mahkamah Agung, 10 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir