Pauliene Maria Lumowa
Presiden Komisaris PT. Brokolin Internasional
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 18 tahun, putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid.Sus/2022 (2022-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
18 tahun penjara (Kasasi 342 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA4 Februari 2022 | Mahkamah AgungNomor 342 K/Pid.Sus/2022 - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PAULIENE MARIA LUMOWA alias ERRY alias MARIA PAULIENE LUMOWA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 2 Agustus 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.SusTpk/2021/PN Jkt.Pst tanggal 24 Mei 2021 tersebut mengenai pidana yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 18 tahun Denda Rp 800 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 342 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 4 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum