Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Barat

Patrik Galampo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 5 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Bebas/lepas di tingkat PK
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 Mahkamah AgungNomor 3353 PK/PID.SUS/2026 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali II Terpidana, batal putusan PK I, mengadili Kembali:Perbuatan Terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,P3 DO dan P4 DO Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam (2024-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 PN Tipikor MamujuNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Patrik Galampo, M.AP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Patrik Galampo, M.AP tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 5 (Lima) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta
Peninjauan Kembali MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 2538 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru