Patrik Galampo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Bebas/lepas di tingkat PK
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 3353 PK/PID.SUS/2026 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali II Terpidana, batal putusan PK I, mengadili Kembali:Perbuatan Terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,P3 DO dan P4 DO Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam (2024-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 | PN Tipikor MamujuNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Patrik Galampo, M.AP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Patrik Galampo, M.AP tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 5 (Lima) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( Lima Puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 2538 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3353 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Agu 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 25 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2538 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum