Passah Oky Saputro
Pegawai Perusahaan Daerah/Perusahaan
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: korupsikerugian keuangan negara
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 juta
3 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa PASSAH OKY SAPUTRO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda se jumlah Rp 200.000.000 ,- ( dua ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding9 Februari 2023 | PT SurabayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menyatakan Terdakwa PASSAH OKY SAPUTRO, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PASSAH OKY SAPUTRO, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pidana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,5 juta |
| Kasasi MA16 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3721 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 9 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3721 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum