Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Passah Oky Saputro

Pegawai Perusahaan Daerah/Perusahaan

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: korupsikerugian keuangan negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,5 juta

3 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
Putusan perkara Korupsi: korupsikerugian keuangan negara
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa PASSAH OKY SAPUTRO, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda se jumlah Rp 200.000.000 ,- ( dua ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding9 Februari 2023 PT SurabayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menyatakan Terdakwa PASSAH OKY SAPUTRO, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PASSAH OKY SAPUTRO, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pidana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,5 juta
Kasasi MA16 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 3721 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru