Parluhutan Sianipar
Pangulu Simpang Raya Dasma
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 153/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Mei 2024 | PN Tipikor MedanNomor 153/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Parluhutan Sianipar, SP., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Parluhutan Sianipar, SP., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 miliar |
| Banding8 Juli 2024 | PT MedanNomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 6 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA14 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 35 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 153/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 6 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 8 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 35 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum