Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Maluku Utara

Pandan Arum Ayu Darmayanti

Wirasawasta (Direktur Cafe Big Bos)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,11 triliun
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2025-02-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,11 triliun

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Februari 2025 PN Tipikor TernateNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa P ANDAN A RUM A YU D ARMAYANTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa P ANDAN A RUM A YU D ARMAYANTI dari dakwaan Primar tersebut; Menyatakan Terdakwa P ANDAN A RUM A YU D ARMAYANTI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa P ANDAN A RUM A YU D ARMAYANTI ,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 2,11 triliun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru