Ong Onggianto Andres
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3600 K/PID.SUS/2026 (2026-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,1 miliar
4 tahun penjara (Kasasi 3600 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Oktober 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Himawan Mansyur dan Terdakwa III Achmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ong Onggianto Andreas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Himawan Mansyur dan Terdakwa III Achmad Dhani oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 309 miliar |
| Kasasi MA23 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 3600 K/PID.SUS/2026 Kasasi Terdakwa I NOF;Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa III dengan perbaikan pemidanaan, menjadi:- Pidana penjara terhadap Terdakwa I selama 4 (empat) tahun;- Pidana penjara terhadap Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 3 (tiga) tahun;- Pidana denda terhadap Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 3,1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,8 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 September 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa Ong Angianto Andres alias Andres, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Ong Angianto Andres alias Andres, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ong Angianto Andres alias Andres, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ong Angianto Andres… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 23 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3600 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Apr 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 4 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir