Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Nyoman Arta Wirawan

Kepala LPD Desa Adat Anturan

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 151 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 151 miliar

12 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., dengan pidana penjara selama 10 (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar
Banding16 Mei 2023 PT DenpasarNomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 4 April 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan Pidana, Besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amar Putusan lengkapnya sebagai berikut; 1.Menyatakan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan,SE tersebut diatas tidak terbukti secara Sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 151 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru