Nyoman Arta Wirawan
Kepala LPD Desa Adat Anturan
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 151 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151 miliar
12 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nyoman Arta Wirawan S.E., dengan pidana penjara selama 10 (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar |
| Banding16 Mei 2023 | PT DenpasarNomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 4 April 2023 yang dimintakan Banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan Pidana, Besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amar Putusan lengkapnya sebagai berikut; 1.Menyatakan Terdakwa Nyoman Arta Wirawan,SE tersebut diatas tidak terbukti secara Sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 151 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 16 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir