Nur Cahaya binti H. Andi Syamsul Bahri
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4137 K/PID.SUS/2025 (2025-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
1 tahun penjara (Kasasi 4137 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2024 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm ANDI SYAMSUL BAHRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa , oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Banding29 Agustus 2024 | PT BanjarmasinNomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Andi Syamsul Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dari dakwaan Penuntut Umum (vrisjpraak); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA21 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 4137 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti terbukti :1. Terbukti Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing Rp50.000.000 (lima puluh jutra rupiah) subsidair masing-masing 1 (satu) bulan kurungan;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 15 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Mahkamah Agung, 29 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4137 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 21 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum