ASN/Pejabat · Kejaksaan
Noer Lisal Anbiyah
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Tahun 2024 s/d sekarang)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 325 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 104/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 325 juta
1 tahun penjara (Banding 104/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Menyatakan Terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 325 juta |
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 104/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menyatakan Terdakwa Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 325 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 14 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 104/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi