Swasta · Kejaksaan
Niko Rahmadi
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 385 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps (2026-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 385 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2026 | PN Tipikor DenpasarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Niko Rahmadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 385 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps Mahkamah Agung, 11 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi