ASN/Pejabat · Kejaksaan
Netty Kurniawati K
Pns
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 351 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG (2026-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 351 juta
3 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2026 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg Menyatakan Terdakwa NETTY KURNIAWATI K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan terhadap pembayaran denda tersebut maka Jaksa melakukan Asset Tracking dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30C huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 35,1 miliar |
| Banding1 September 2026 | PT Kepulauan RiauNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg tanggal 15 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Netty Kurniawati K. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 351 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg Mahkamah Agung, 15 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG Mahkamah Agung, 1 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi