Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Netty Kurniawati K

Pns

Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 351 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)

Kejaksaan · Kerugian negara

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG (2026-09-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 351 juta

3 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2026 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg Menyatakan Terdakwa NETTY KURNIAWATI K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan terhadap pembayaran denda tersebut maka Jaksa melakukan Asset Tracking dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30C huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 16 Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 35,1 miliar
Banding1 September 2026 PT Kepulauan RiauNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg tanggal 15 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Netty Kurniawati K. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 351 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber