Neny Rolobessy
Ibu Rumah Tangga Mantan Bendahara
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 487 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2023-11-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 487 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 November 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb P alias NENI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; P alias NENI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; P alias NENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebu t tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 487 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 17 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir