Nani Suryaningsih
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 61 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2022-02-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 61 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Februari 2022 | PN Tipikor BandungNomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg NANI SURYANINGSIH, S.IP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; NANI SURYANINGSIH, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; NANI SURYANINGSIH, S.IP karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 61 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 2 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir