Nandang Suhendar bin Nondo
Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 437 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6642 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 437 juta
2 tahun penjara (Kasasi 6642 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Maret 2024 | PN Tipikor BandungNomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg MENGADILI Menyatakan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 437 juta |
| Banding16 Mei 2024 | PT BandungNomor 10/PID.TPK/2024/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 116/Pid.Sus TPK/2023/PN Bdg tanggal 25 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana apabila Terdakwa tidak membayar uang pegganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 437 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6642 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 437 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 25 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 16 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6642 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi