Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Barat

Nandang Suhendar bin Nondo

Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 437 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6642 K/PID.SUS/2024 (2024-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 437 juta

2 tahun penjara (Kasasi 6642 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Maret 2024 PN Tipikor BandungNomor 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg MENGADILI Menyatakan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 437 juta
Banding16 Mei 2024 PT BandungNomor 10/PID.TPK/2024/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 116/Pid.Sus TPK/2023/PN Bdg tanggal 25 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana apabila Terdakwa tidak membayar uang pegganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa, NANDANG SUHENDAR bin NONDO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 437 juta
Kasasi MA15 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6642 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp436.727.925,00 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 437 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru