Nanang Sugiyono bin
Mantan Assistant Manager I/Analis
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 625 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2024-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 625 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 April 2024 | PN Tipikor BandungNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa NANANG SUGIYONO, S.E. bin SUKATNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa NANANG SUGIYONO, S.E. bin SUKATNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 625 juta |
| Banding26 Juni 2024 | PT BandungNomor 15/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 4/Pid.Sus/TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7097 K/PID.SUS/2024 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 29 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 26 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7097 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum