Mustaqim bin Muslimin Hag
Pjs. Kepala Divisi Perencanaan dan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 4399 K/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 4399 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 Desember 2024 | PT SurabayaNomor 64/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 19 November 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 4399 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pemidanaanmenjadi - Terbukti Pasal 2 Ayat (1) sesuai dengan dakwaan primair - Pidana penjara 4 tahun tahun dan denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 64/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 24 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4399 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum