Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Mukhti Iliadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 95,7 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Padang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 95,7 juta

2 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Padang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2024 PN Tipikor PadangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair. ; Membebaskan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. dari dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 95,7 juta
Banding4 Oktober 2024 PT PadangNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg, tanggal 12 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa I MUHKTI ILIADI, S.T dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 95,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru