Mukhti Iliadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 95,7 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Padang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2024-10-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 95,7 juta
2 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2024 | PN Tipikor PadangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair. ; Membebaskan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. dari dakwaan Primair. Menyatakan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 95,7 juta |
| Banding4 Oktober 2024 | PT PadangNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg, tanggal 12 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa I MUHKTI ILIADI, S.T dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I MUKHTI ILIADI, S.T. dan Terdakwa II BASTIAN, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 95,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 12 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 4 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir