Muhammad Jefri bin Zulkifli
Plt. Kaur Keuangan Gampong Paya Bili Tahun 2021
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 277 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 277 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADILI Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JEFRI Bin ZULKIFLI AHMAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Jefri Bin Zulkifli Ahmad dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah setengah dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 277 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 21 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir