Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Jambi

Muhammad Isroni

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 300 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Desember 2023 PN Tipikor JambiNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I NASRI UMAR, Terdakwa II ABDUL SALAM HAJI DAUD, Terdakwa III DJAMALUDDIN, Terdakwa IV MUHAMMAD ISRONI, Terdakwa V MAULI dan Terdakwa VI HASAN IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 300 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Peninjauan Kembali MA22 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 1555 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana II, III, IV Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPRD

    Moch. Arief Wicaksono

    Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru