Swasta · Kejaksaan
Muhammad Fikar Maulana
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 806 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Banten (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN (2026-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 806 juta
5 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2026 | PN Tipikor SerangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg Menyatakan Terdakwa Muhammad Fikar Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 806 juta |
| Banding1 Oktober 2026 | PT BantenNomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg tanggal 18 Agustus 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muhammad Fikar Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 806 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg Mahkamah Agung, 18 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mahkamah Agung, 1 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi