Swasta · Kejaksaan
Muhammad Fakhri Nurhakim
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2026-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 April 2026 | PN Tipikor BandungNomor 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Muhammad Fakhri Nurhakim, S.Pt Bin AYI Komara Nurjaman terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Fakhri Nurhakim, S.Pt Bin AYI Komara Nurjaman dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 (Seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding21 Mei 2026 | PT BandungNomor 34/PID.TPK/2026/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 13 April 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 13 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 34/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi