Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Muhammad Farhan Efendi

Staff Pengadaan Kanwil NTT/Mantan Petugas

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Februari 2025 PN Tipikor KupangNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (bulan) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Banding15 Mei 2025 PT KupangNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 20 Februari 2025, yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA2 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10157 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru