Daftar Koruptor Cari nama

Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung

Muhammad Arif Nuryanta

Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan eks Ketua PN Jakarta Selatan. Dikenal juga sebagai Arif Nuryanta.

Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO. Foto: Kompas.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
Rp 14,7 miliar
Uang pengganti
Rp 14,7 miliar
Status sekarang
Masih dipenjara3 Juli 2026

Vonis 14 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi terdakwa dan jaksa pada 3 Jul 2026. MA menyatakan akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden (Juli 2026).

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

2024-2025 · Kejaksaan Agung · Suap

Arif Nuryanta dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengaturan putusan lepas bagi tiga grup korporasi terdakwa perkara korupsi ekspor CPO/minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut dakwaan, total suap Rp40 miliar dan bagian Arif Rp15,7 miliar. Ia divonis 12,5 tahun, diperberat menjadi 14 tahun di banding, dan kasasinya ditolak.

Suap/gratifikasi: Rp 14,7 miliar Uang pengganti: Rp 14,7 miliar

Nilai di suap_gratifikasi_rp adalah suap yang dinyatakan diterima menurut putusan (Rp14.734.276.000). Dakwaan menyebut bagian Arif Rp15,7 miliar dari total suap Rp40 miliar. Sebagian suap dalam valuta asing; Detik melaporkan hakim menerima kardus berisi USD 1 juta.

14 tahun penjara (12,5 tahun di PN, diperberat banding), denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14,73 miliar
Putusan perkara Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Desember 2025 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 5 tahun (tuntutan 15 tahun). 12 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar
Banding2 Februari 2026 PT DKI Jakarta Memperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 6 tahun (ketua majelis Albertina Ho). 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar
Kasasi MA3 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 6412 K/PID.SUS/2026 Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (ketua majelis Jupriyadi); 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 6 tahun. 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

Hakim/Peradilan

Djuyamto

Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Hakim/Peradilan

Erintuah Damanik

Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

Vonis 7 tahun Masih dipenjara

Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Hakim/Peradilan

Gazalba Saleh

Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber