Hakim/Peradilan · Kejaksaan Agung
Muhammad Arif Nuryanta
Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan eks Ketua PN Jakarta Selatan. Dikenal juga sebagai Arif Nuryanta.
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- Rp 14,7 miliar
- Uang pengganti
- Rp 14,7 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara3 Juli 2026
Vonis 14 tahun penjara inkracht setelah MA menolak kasasi terdakwa dan jaksa pada 3 Jul 2026. MA menyatakan akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden (Juli 2026).
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Arif Nuryanta dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengaturan putusan lepas bagi tiga grup korporasi terdakwa perkara korupsi ekspor CPO/minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut dakwaan, total suap Rp40 miliar dan bagian Arif Rp15,7 miliar. Ia divonis 12,5 tahun, diperberat menjadi 14 tahun di banding, dan kasasinya ditolak.
Suap/gratifikasi: Rp 14,7 miliar Uang pengganti: Rp 14,7 miliar
Nilai di suap_gratifikasi_rp adalah suap yang dinyatakan diterima menurut putusan (Rp14.734.276.000). Dakwaan menyebut bagian Arif Rp15,7 miliar dari total suap Rp40 miliar. Sebagian suap dalam valuta asing; Detik melaporkan hakim menerima kardus berisi USD 1 juta.
14 tahun penjara (12,5 tahun di PN, diperberat banding), denda Rp500 juta, uang pengganti Rp14,73 miliar
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Desember 2025 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 5 tahun (tuntutan 15 tahun). | 12 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar |
| Banding2 Februari 2026 | PT DKI Jakarta Memperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 6 tahun (ketua majelis Albertina Ho). | 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar |
| Kasasi MA3 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 6412 K/PID.SUS/2026 Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (ketua majelis Jupriyadi); 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider 6 tahun. | 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 14,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Direktori Putusan MA - Putusan Mahkamah Agung Korupsi (entri Nomor 6412 K/PID.SUS/2026, 3 Jul 2026, Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Eks Ketua PN Jaksel Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Suap Migor CNN Indonesia, 3 Jul 2026
- Terima Suap Rp 14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara Detik, 3 Des 2025
- PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara Detik, 3 Feb 2026
- Mantan Ketua PN Jaksel divonis 12,5 tahun penjara di kasus suap CPO Antara, 3 Des 2025
- MA Segera Pecat Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Kasasi Ditolak Detik
- MA Usulkan Pecat Permanen Hakim Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Simak Aturan Hukumnya Hukumonline, 8 Jul 2026
- Kasasi Eks Ketua PN Jaksel Ditolak, Arif Nuryanta Tetap Dihukum 14 Tahun Kompas, 3 Jul 2026
- PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dandapala (Mahkamah Agung), 3 Feb 2026
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 12 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 10 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara