Swasta · Kejaksaan
Muh. Imran Yusuf
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 40/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 40/PID.TPK/2026/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks IMRAN YUSUF tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IR. IMRAN YUSUF dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding10 September 2026 | PT MakassarNomor 40/PID.TPK/2026/PT MKS Imran Yusuf, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (limapuluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 40/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi