Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Muh. Imran Yusuf

Wiraswasta

Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 40/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 40/PID.TPK/2026/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Juli 2026 PN Tipikor MakassarNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks IMRAN YUSUF tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IR. IMRAN YUSUF dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding10 September 2026 PT MakassarNomor 40/PID.TPK/2026/PT MKS Imran Yusuf, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (limapuluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber