Mufran Imron bin Rafiuddin
Ketua KONI (Periode 17 Januari 2019 sampai dengan Tahun 2021)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 11,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-01-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 11,2 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Januari 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI : Menyatakan Terdakwa M UFRAN IMRAN ,S.E., bin (Alm) R AFIUDDIN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa M UFRAN IMRAN ,S.E., bin (Alm) R AFIUDDIN oleh karena itu selama 11 (Sebelas) t ahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 11,2 miliar |
| Kasasi MA16 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 3146 K/Pid.Sus/2022 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU dan Pemohon Kasasi I/ Terdakwa MUFRAN IMRON, S.E. bin (Alm) RAFIUDDIN tersebut; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA26 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 266 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 26 Jan 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3146 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 16 Agu 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 266 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum